Berdasarkan Instruksi Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/108/SET.COVID–19 Tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Wilayah Kota Bekasi, atas tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Video Converence yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 31 Januari 2022. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut:
- Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi tertanggl 30 Januari 2022 Corona virus Disease 2019 (COVID-19) mengalami peningkatan kasus terkonfirmasi 4.474 orang, dan kasus aktif 4.013 orang tersebar di 56 (lima puluh enam) Kelurahan, dan 12 (dua belas) Kecamatan.
- Merujuk pada poin 1 dalam rangka mencegah penyebaran Corona virus Disease 2019 (COVID-19) maka penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) pada tingkat satuan pendidikan terhitung mulai tanggal 3 Februari s.d 17 Februari 2022 di selenggarakan dengan pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Surat edaran lengkap bisa diunduh di LINK INI
Official Web | 2022-02-03| Dibaca : 51
- INFORMASI PPDB 2022
- HARI KEBANGKITAN NASIONAL
- SELAMAT MENJALANKAN IBADAH RAMADHAN
- SURAT EDARAN PENYELENGGARAAN PTM
- Penyesuaian SKB 4 Menteri Tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
- JADWAL KEGIATAN PRAMUKA BULAN DESEMBER 2021
- Melihat Jejak Kehidupan Purbakala di Situs Sokoliman
- Menerima Perbedaan dan Menghargai Keragaman Melalui Toleransi
- Medali Emas untuk Asep di ajang Taekwondo Mexico Internasional Virtual Champion
- SMPN 33 Bekasi Mengucapkan Dirgahayu HUT RI Ke-76